Kamis 21 Apr 2011 17:07 WIB

Cirus Resmi Diberhentikan Sementara

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif
Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tersangka dugaan korupsi terkait kasus Gayus, Cirus Sinaga, akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah menandatangani surat pemberhentian sementara Cirus.

Pemberhentian Cirus tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung bernomor 068/1/JA/04/2011 tertanggal 19 april 2011. "Nah kemudian karena sudah diberhentikan sementara maka untuk kegiatan sebagai jaksa sudah tidak bisa lagi. Demikian juga tunjangan sebagai jaksa sudah tidak bisa diterima lagi,"ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).

Cirus menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) malam. Cirus menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus dikenakan pasal 5, pasal 12 dan pasal 21 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas Cirus sudah diteliti oleh kejaksaan dan akan dilengkapi oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Cirus menjadi tersangka atas kasus pembocoran rencana penuntutan perkara Gayus. Namun, Kapuspenkum Noor Rachmad, menjelaskan berkas perkara pidana umum tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pemberhentian eks ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus ini sesuai dengan PP No.20 Tahun 2008 dan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan Pasal 15 (UU.Kejaksaan), apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Cirus akan diberhentikan tidak dengan hormat secara tetap dari jabatannya jika putusan pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement