REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Direktorat Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk sembilan pemakai narkoba jenis sabu termasuk polisi dan pwegawai negeri sipil. "Para pemakai sabu ini kami tangkap dalam waktu dua hari ini di sejumlah lokasi," kata Direktur Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Wijanarko, Ahad.
Dari sembilan orang yang ditangkap tersebut terdapat anggota Polresta Yogyakarta berpangkat bintara dan berinisial JM (35). "Selain itu juga terdapat seorang mantan anggota polisi Polresta Yogyakarta yakni KS (47) yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena kabur dari kesatuan (desersi)," kata Kombes Wijanarko .
KS ini ditangkap bersama istri keduanya EV (23) yang juga diketahui sebagai pengguna sabu. "Sedangkan enam tersangka lainnya yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang AZ (53), tokoh masyarakat kondang Yogyakarta MS (55), pengusaha perhotelan F (45), wiraswasta cat Magelang AG (53) dan dua lain IW (47) dan HJ (41) keduanya warga Yogyakarta," katanya.
Wijanarko menjelaskan JM ditangkap pada Kamis (28/4), sedangkan delapan tersangka lain ditangkap pada hari berikutnya. "Sembilan tersangka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian, kami berhasil menangkap mereka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama," katanya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,5 hingga satu gram. "Kami juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong) yang sebagian baru selesai digunakan sehingga masih ada sisa sabu yang menempel. Contoh barang bukti itu telah dikirimkan ke Puslabfor Semarang," katanya.
Ia mengatakan, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112, 127, dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.