Senin 02 May 2011 16:42 WIB
Negara Islam Indonesia

NII: Jilbab dan Shalat Lima Waktu tidak Wajib

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Didi Purwadi
Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pondok Pesantren Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO - Muhammad Nuski, staf pengajar Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang pernah mendampingi sejumlah mahasiswa yang terpengaruh ideologi NII pada tahun 2009-2010, menyebutkan gerakan ini lebih tepat disebut sebagai organisasi penipu.

Berdasarkan wawancara sejumlah anggota NII dari Unsoed, Nuski menyebutkan mereka tidak pernah didoktrin tentang pendirian negara Islam Indonesia (NII). Mereka juga tidak diajarkan skema perjuangan layaknya sebuah gerakan radikal.

Ajaran yang diindoktrinasi oleh pentolan NII itu justru mengenai ajaran Islam yang sudah menyimpang. ''Antara lain, seperti pakaian jilbab bagi kaum muslimah yang disebutkan tidak wajib atau kewajiban shalat lima waktu yang juga disebut tidak diwajibkan dalam Islam,'' katanya.

Karena itu, Nuski menyebutkan anggota NII ini sulit diidentifikasi dari performanya. ''Bagi yang laki-laki, mereka tidak berjenggot atau bercelana cungklang. Bagi yang perempuan, mereka tidak mesti mengenakan jilbab,'' tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement