Senin 16 May 2011 23:36 WIB

Gabung Partai Politik Lain? PKNU Pilih Ogah

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
PKNU
PKNU

REPUBLIKA.CO.ID,

SURABAYA - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menolak bergabung dengan partai politik lain dan memilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemilu yang diajukannya.

"Dalam pekan-pekan ini mudah-mudahan MK bisa memberikan keputusan yang adil," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, dalam Muswil Alim Ulama dan Muskerwil DPW PKNU Jatim, di Surabaya, Senin (16/5).

Ia menegaskan bahwa PKNU sengaja tidak bergabung atau melebur dengan partai-partai politik lain dalam Pemilu 2014, kendati telah mendapat tawaran dari partai lain, seperti PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dan PKBI pimpinan Yenny Wahid.