REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menyisakan perdebatan antara DPR dan pemerintah. Rapat Kerja Pansus RUU BPJS dengan pemerintah pada Selasa (24/5) malam masih mempersoalkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masih bersifat redaksional. Beberapa anggota Komisi IX ada yang menginginkan DIM tertentu dibahas di Panja.
Terdapat lima poin yang masih harus dibahas, beberapa di antaranya bentuk badan hukum publik wali amanah yang dikehendaki, status hukum persero terbatas perlu didiskusikan, organ BPJS, tata kelola keuangan, dan modal awal. "Dalam presentasi pemerintah ada lima hal yang perlu disepakati yang prinsipnya berbeda," kata anggota Komisi IX Sunartoyo.
Agenda Raker yang seharusnya membahas DIM berubah menjadi membahas lima substansi itu. Di internal Komisi IX pun masih terdapat perbedaan pendapat. Bahkan, muncul wacana untuk mengubah agenda sidang membahas isu RUU.
Padahal pembahasan isi RUU sudah dilakukan di tingkat Panja. Meski demikian, Raker tetap dilanjut dengan pembahasan DIM. "Kita nantinya akan kelihangan hutannya, karena membicarakan pohonnya," kata anggota Komisi IX Hendrawan Supratikno memberikan ilustrasi.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan ingin RUU ini bisa segera disahkan. "Harus diakui, ada perbedaan prinsip yang mendasar, namun karena ada kerinduan dan komitmen untuk membuat undang-undang ini, jurang dibuat tidak lebih lebar," katanya.