Rabu 01 Jun 2011 20:41 WIB
Nazaruddin

Bahas Kasus Nazaruddin, BK DPR Mungkinkan Panggil Mahfud MD

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) meniup lilin saat perayaan ulang tahun di MK, Jakarta, Jumat (13/5).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) meniup lilin saat perayaan ulang tahun di MK, Jakarta, Jumat (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memastikan akan memanggil pihak terkait yang berhubungan dengan kasus Muhammad Nazaruddin. Ketua BK DPR, Nudirman Munir, menjadwalkan pemanggilan saksi dipastikan mulai pekan depan.

“Untuk siapanya yang dipanggil, itu menunggu keputusan pleno BK DPR,” kata Nudirman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6).

Kasus Mirdo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam Rp 2,3 miliar dalam proyek pembangunan Wisma Altet SEA Games di Palembang, mendapat perhatian BK DPR. Pasalnya, berdasarkan dokumen akta notaris pada 14 Februari 2003 dan 16 Mei 2009, Nazaruddin dan Rosalina adalah pendiri PT Anak Negeri.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Kasus dugaan percobaan suap Nazaruddin terhadap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Jenadjri M Gaffar, membuat BK DPR semakin harus turun tangan.

Penjadwalan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tertulis menjadi modal BK DPR untuk menindak anggotanya jika terlibat masalah hukum. Karena itu, Nudirman belum mau mengungkap apakah menghadirkan saksi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan Sekjen MK, Jenadjri M Gaffar.

Atau, apakah BK akan memanggil Rosalina yang sudah mendekam di penjara. Yang pasti, kata Nudirman, pemanggilan saksi dilakukan dengan skala paling menguntungkan bagi BK DPR dalam memperoleh bukti.

“Yang mana saksi dipanggil duluan masih perlu dibicarakan,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement