REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan untuk melanggengkan salah satu calon ke Senayan ternyata tak cuma satu. Selama ini, yang terungkap hanyalah surat palsu yang dilakukan Andi Nurpati yang meloloskan caleg Hanura Dewi Yasin Limpo.
Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Wedada mengatakan pihaknya sudah menahan diri untuk tidak bicara. Alasannya, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menyatakan surat tersebut palsu atau tidak. Tetapi, ia menegaskan jika surat yang dimaksud palsu, Bawaslu menegaskan memiliki beberapa surat yang formatnya hampir sama.
“Jumlah suratnya gak sampai lebih dari 5. Ada sekitar 2-4 surat lain di luar surat palsu yang sekarang sedang mencuat,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Senin (6/6). Menurutnya, pihak yang pertama kali mengatakan surat MK itu palsu adalah Mahfud MD sendiri.
Sedangkan Bawaslu memutuskan agar surat MK itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pencalonan terpilih. “Waktu itu, jika surat MK itu palsu, saya punya beberapa surat lain yang kurang lebih formatnya sama,” katanya. Ia pun menghadap Ketua MK dan mengajukan 2-4 surat yang hampir sama itu. “Saya mengatakan; Kalau surat ini dibilang palsu, kami punya yang lain. Apa yang ini juga palsu? Mahfud gak bisa menjawab,” katanya.
Hasil pertemuan itu, MK berjanji membentuk tim investigasi untuk menyelidiki surat tersebut. Sedangkan Bawaslu pun tak bisa berbuat apapun selain menunggu hasil investigasi MK. Tetapi, ia mengaku, hingga detik ini tidak pernah mendapatkan hasil tim investigasi MK.
“Tiba-tiba sudah dilaporkan ke polisi pada Februari 2011. Kami tidak pernah tahu hasilnya apa. Lalu apa yang dimintakan dari kami (Bawaslu)?” katanya. Yang jelas, katanya, jika surat MK tentang calon legislative ternyata palsu, maka tidak boleh dijadikan dasar.
Dari data ini pula ia beranggapan jika kasus ini diangkat lebih jauh, maka bukan tidak mungkin tak hanya satu kursi di parlemen yang patut dipertanyakan. “Kalau itu (surat pemalsuan) diangkat, bukan hanya satu kursi yang harus diubah. Tetapi itu bukan kewenangan Bawaslu,” katanya.