REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah berupaya untuk menarik pajak Rp 70 triliun dari wajib pajak yang belum membayar. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun monitoring dan perbaikan sistem untuk melakukan penagihan. Namun paksa badan terhadap Wajib Pajak (WP) bukan tidak mungkin untuk dilakukan.
"Kita sekarang lagi perbaiki sistemnya, monitoringnya, kita perbaiki untuk?mulai menagih satu-satu," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, usai raker dengan Komisi XI DPR, Rabu (8/6) tengah malam. Dia mengatakan, perbaikan sistem perlu dilakukan karena banyak WP yang sudah berpindah domisili dan sengaja menghilangkan diri.
WP macam itu jumlahnya ribuan. "Ada yang kecil-kecil, ada yang jumlahnya 100 perak, ada yang jumlahnya seribu rupiah, ada 10 ribu rupiah, jadi kecil-kecil, jumlahnya banyak," kata Fuad. WP tersebut bukan hanya WP Pribadi, tapi juga Badan. Fuad enggan menyebut badan yang dimaksud.
Fuad mengatakan, paksa badan bisa dilakukan terhadap WP, bahkan Ditjen Pajak sudah memberlakukan cekal terhadap WP. Langkah itu dilakukan karena WP enggan membayar pajak. Biasanya WP langsung membayar ketika dilakukan paksa badan.
Mengenai jumlah piutang pajak yang mencapai Rp 70 triliun seperti tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fuad menjelaskan, jumlah itu merupakan akumulasi. Fuad mengatakan, WP tak bayar pajak dengan berbagai alasan, di antaranya kabur, tutup usaha, dalam proses penagihan, dan dalam proses banding. Proses banding, kata Fuad, bisa berlangsung 1-2 tahun.