REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dengan terdakwa Mindo Rosalina dan El Idris. Hasil sidang itu dapat digunakan untuk menjerat Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Kami masih menunggu proses persidangan, sejauh mana kesaksian atau bukti-bukti baru yang muncul dalam persidangan untuk dapat memasukannya dalam penyelidikan (Dudung-red)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (5/8).
Dalam dakwaan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Marketing Manager PT DGI M El Idris, nama Dudung Purwadi disebut-sebut mengetahui soal "fee" untuk pemenangan proyek wisma atlet tersebut kepada perusahaannya.
Bahkan, Dudung disebutkan melakukan perhitungan sendiri dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait "fee" pemenangan proyek tersebut.
Dudung yang kali ini menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi Mindo Rosalina Manulang, menyebutkan bahwa "fee" pemenangan proyek kepada para pejabat merupakan sesuatu yang lumrah dalam proyek-proyek pemerintah.
Namun, terkait dengan pemberian "fee" dalam pemenangan proyek wisma atlet di Jakabaring ini, ia menyebutkan Rosa-lah yang pertama menyampaikan perihal "fee" untuk para pejabat antara lain Sesmenpora Wafid Muharam. Pemberian dilakukan atas permintaan M Nazaruddin selaku pimpinan PT Anak Negeri, tempat Rosa bekerja.
Perusahaan yang ia pimpin, menurut Dudung awalnya tidak menganggarkan pemberian "fee" untuk pemenangan tender proyek wisma atlet tersebut, namun akhirnya menyanggupi memberikan "fee" ke beberapa pihak yang dianggap membantu perusahaannya memenangkan tender.
"Fee" tersebut, menurut dia, diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet yang mencapai Rp191 miliar. Nazaruddin mendapat persentase tertinggi sebesar 13 persen, sedangkan yang di daerah mendapat lima persen dan Sesmenpora mendapat dua persen.