REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pihaknya sudah membagi hakim agung untuk pelaksanaan sistem kamar yang akan diluncurkan saat Rakernas 19 September 2011. "Pembagian hakim agung sudah," kata Harifin, saat diminta konfirmasi wartawan usai Salat Jumat di Gedung MA Jakarta.
Dia juga mengungkapkan bahwa 48 hakim agung yang ada sekarang akan ditempatkan ke kamar berdasarkan kompetensinya masing-masing.
"(Pembagian) tentu berdasarkan dari kompetensinya, agama ya agama, militer ya militer, TUN ya TUN," katanya.
Namun, Harifin mengakui agak kesulitan dalam pembagian hakim agung untuk kompetensi perdata dan pidana. "Memang yang menjadi perhatian perdata dan pidana, apakah dia (hakim) itu masuk pidana atau perdata," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ketua MA ini sempat kecewa dengan Komisi Yudisial (KY) yang hanya mampu menyerahkan calon hakim agung ke DPR cuma 18 orang, karena hanya enam orang yang akan terpilih menjadi hakim agung.
Harifin mengatakan kebutuhan hakim agung saat ini berjumlah 60 orang untuk menerapkan sistem kamar ini. Dengan hanya enam orang tambahan, maka hanya 54 hakim agung untuk menerapkan sistem kamar.
Ketua MA ini khawatir kekurangan hakim agung akan mempengaruhi penanganan perkara setelah diterapkannya sistem kamar pada Oktober 2011.
"(Kurangnya hakim agung) pasti akan berpengaruh, apalagi kalau sudah menerapkan sistem kamar, itu pasti akan sangat terasa," katanya.
Dengan kondisi ini, Harifin khawatir pencapaian penyelesaian perkara tahun ini akan turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13.800 perkara.