REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, melaporkan penggunaan pesan singkat yang menjadi dasar pembuktian dalam kasus pembunuhan tersebut kepada Mabes Polri.
Laporan itu pun mulai diselidiki Polri. "SMS (pesan singkat) yang disampaikan pengacara Antasari Azhar sudah diterima oleh kita. Sekarang lagi dilakukan penyelidikan yang ditangani Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9).
Anton menambahkan kasus ini tengah ditangani Direktorat Kriminal dan Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini pesan singkat tersebut sedang dipelajari dan diselidiki kebenaran isi dan pengirimnya. Ia pun menegaskan Polri serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat ditanya apakah saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam sidang kasus itu, Apung Harsoyo, juga akan dipanggil penyidik? Ia mengatakan belum ada langkah tersebut. "Masih belum ke sana (pemanggilan Apung Harsoyo). Kita masih melakukan penyelidikan dulu," kelitnya.