Senin 19 Sep 2011 09:44 WIB

Terdakwa Korupsi Mesin Jahit dan Sapi Impor Hadapi Dakwaan JPU Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004, Amrun Daulay, memasuki mobil tahanan saat meninggalkan gedung KPK di Jakarta.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004, Amrun Daulay, memasuki mobil tahanan saat meninggalkan gedung KPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9), akan menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan terdakwa Amrun Daulay.

Amrun yang merupakan anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi Partai Demokrat (PD) itu akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya sidang pembacaan dakwaannya hari ini," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin, saat dihubungi, Senin (19/9) pagi.

Seperti diketahui, Amrun terlibat kasus ini saat menjadi Dirjen Banjamsos. Ia diduga telah menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos.

Akibatnya, terjadi mark up harga dalam kedua proyek itu. Dalam kasus ini, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 25 miliar. Amrun sendiri disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

Dalam kasus ini, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement