Rabu 05 Oct 2011 18:19 WIB

WN Yunani Selundupkan Shabu Dalam Rongga Koper

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Stevy Maradona
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Keinginan Nikolaos Buikidis (36) menyelundupkan narkotika secara ilegal ke wilayah hukum Indonesia gagal. Senin (3/10) lalu, warga negara Yunani itu ditangkap Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, ketika hendak memasukkan sabu seberat 4,2 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan denda 10 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali Made Wijaya.

Kepada wartawan di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (5/10) sore, Wijaya mengatakan, Nikolas ditangkap beberapa saat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 0638. Diduga, tersangka membawa narkotika itu dari Turki dan akan membawanya ke Jakarta, sedangkan Bali hanya menjadi tempat transit.

Penangkapan Nikolas merupakan kasus pertama penyelundupan sabu dengan tersangka berkebangsaan Yunani. Sedangkan kasus sebelumnya melibatkan tersangka dari sejumlah negara, diantaranya WN Australia.

Dijelaskan Wijaya, sebelum menangkap Nikolas, pihaknya telah mendapatkan informasi, kalau di pesawat Qatar Airada penumpang yang membawa barang mencurigakan. Karena itu lanjutnya, begitu penumpang turun, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan penumpang satu persatu.

Namun karena baang yang dicari tidak ditemukan, akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam kepada masing-masing penupang dan akhirnya petgas menemukan sabu seberat 4.2020 gram bruto di tas milik nikolas.

"Sabu itu disembunyikan tersangka di rongga dinding bagian dalam koper milik tersangka," kata Wijaya. Dijelaskan, untuk memastikan jenis barang yang disembunyikan tersangka kata Wijaya, pihaknya telah melakukan pengetesan. Ternyata  jelasnya, barang itu positif mengandung sediaan narkoba golongan I jenis Methamphethamine atau sabu-sabu dengan berat 4,202 kilogram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement