REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Keinginan Nikolaos Buikidis (36) menyelundupkan narkotika secara ilegal ke wilayah hukum Indonesia gagal. Senin (3/10) lalu, warga negara Yunani itu ditangkap Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, ketika hendak memasukkan sabu seberat 4,2 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan denda 10 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali Made Wijaya.
Kepada wartawan di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (5/10) sore, Wijaya mengatakan, Nikolas ditangkap beberapa saat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 0638. Diduga, tersangka membawa narkotika itu dari Turki dan akan membawanya ke Jakarta, sedangkan Bali hanya menjadi tempat transit.
Penangkapan Nikolas merupakan kasus pertama penyelundupan sabu dengan tersangka berkebangsaan Yunani. Sedangkan kasus sebelumnya melibatkan tersangka dari sejumlah negara, diantaranya WN Australia.
Dijelaskan Wijaya, sebelum menangkap Nikolas, pihaknya telah mendapatkan informasi, kalau di pesawat Qatar Airada penumpang yang membawa barang mencurigakan. Karena itu lanjutnya, begitu penumpang turun, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan penumpang satu persatu.
Namun karena baang yang dicari tidak ditemukan, akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam kepada masing-masing penupang dan akhirnya petgas menemukan sabu seberat 4.2020 gram bruto di tas milik nikolas.
"Sabu itu disembunyikan tersangka di rongga dinding bagian dalam koper milik tersangka," kata Wijaya. Dijelaskan, untuk memastikan jenis barang yang disembunyikan tersangka kata Wijaya, pihaknya telah melakukan pengetesan. Ternyata jelasnya, barang itu positif mengandung sediaan narkoba golongan I jenis Methamphethamine atau sabu-sabu dengan berat 4,202 kilogram.