REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Patrialis Akbar, memastikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan ke Komisi III DPR-RI sudah final.
Menurut Patrialis, delapan nama itu sesuai ketentuan undang-undang, sebab satu posisi pimpinan KPK dijabat Busryo Muqoddas. "Kami diundang untuk menjelaskan mengapa delapan nama capim yang diusulkan. Kami jelaskan itu," kata Patrialis sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senin (10/10).
Patrialis mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan Busyro Muqqodas menjadi dasar yang diikuti pemerintah. Pasalnya, keputusan MK mengubah ketetapan Panitia Seleksi Capim KPK yang berencana memilih sepuluh nama.
Karena itu, lanjut Patrialis, pemerintah mengirim delapan nama untuk dipilih menjadi empat nama pimpinan KPK. "Undang-undang mewajibkan dua kali lipat. Landasan hukumnya ini yang kami jelaskan ke Komisi III," katanya.
Patrialis membantah anggapan bahwa Komisi III DPR tak pernah diajak bicara soal penetapan putusan Pansel Capim KPK. Pemerintah, kata dia, bekerja sesuai aturan dan memiliki kompetensi untuk memutuskan capim KPK. Atas dasar itu, tidak benar jika pemerintah meninggalkan DPR, sebab semua keputusan selalu meminta persetujuan dewan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mempersilakan pemerintah dan DPR berdebat dalam menentukan jumlah capim KPK. MK, kata Mahfud, dalam posisi membuat keputusan dan tidak ikut campur dalam perbedaan tafsir antara pemerintah dengan DPR.
Ia memprediksi, jika terjadi deadlock, sangat mungkin penyelesaiannya nanti berujung di MK melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). "Kami siap menyidangkan SKLN. Ini jalan satu-satunya menyelesaikan masalah ini," kata Mahfud.