Senin 10 Oct 2011 14:47 WIB

Delapan Capim KPK Final

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Patrialis Akbar, memastikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan ke Komisi III DPR-RI sudah final.

Menurut Patrialis, delapan nama itu sesuai ketentuan undang-undang, sebab satu posisi pimpinan KPK dijabat Busryo Muqoddas. "Kami diundang untuk menjelaskan mengapa delapan nama capim yang diusulkan. Kami jelaskan itu," kata Patrialis sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senin (10/10).

Patrialis mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan Busyro Muqqodas menjadi dasar yang diikuti pemerintah. Pasalnya, keputusan MK mengubah ketetapan Panitia Seleksi Capim KPK yang berencana memilih sepuluh nama.

Karena itu, lanjut Patrialis, pemerintah mengirim delapan nama untuk dipilih menjadi empat nama pimpinan KPK. "Undang-undang mewajibkan dua kali lipat. Landasan hukumnya ini yang kami jelaskan ke Komisi III," katanya.

Patrialis membantah anggapan bahwa Komisi III DPR tak pernah diajak bicara soal penetapan putusan Pansel Capim KPK. Pemerintah, kata dia, bekerja sesuai aturan dan memiliki kompetensi untuk memutuskan capim KPK. Atas dasar itu, tidak benar jika pemerintah meninggalkan DPR, sebab semua keputusan selalu meminta persetujuan dewan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mempersilakan pemerintah dan DPR berdebat dalam menentukan jumlah capim KPK. MK, kata Mahfud, dalam posisi membuat keputusan dan tidak ikut campur dalam perbedaan tafsir antara pemerintah dengan DPR.

Ia memprediksi, jika terjadi deadlock, sangat mungkin penyelesaiannya nanti berujung di MK melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). "Kami siap menyidangkan SKLN. Ini jalan satu-satunya menyelesaikan masalah ini," kata Mahfud.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement