Rabu 12 Oct 2011 19:53 WIB

Saatnya Dilakukan Perbaikan Terhadap KUHAP

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi III melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal yang diisukan akan diubah adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan. Ini dianggap terlalu berlebihan dan bertentangan dengan KUHAP. Pasalnya, penuntutan merupakan kewenangan kejaksaan agung.

Menanggapi hal ini, calon pimpinan KPK Yunus Husein mengatakan KUHAP harus diperbaiki. ‘’Itu sudah lama. Tidak semua yang ada di KUHAP ideal,’’ katanya, di gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurutnya, dengan dilepaskannya fungsi penuntutan dari KPK ada kerugian dan keuntungannya masing-masing. Ruginya, kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, harus bolak balik dalam menyelesaikan sebuah kasus korupsi. padahal, kalau dilakukan di bawah satu atap kordinasinya menjadi lebih mudah.

‘’Apalagi kalau dilihat konsideran UU KPK itu karena mereka memberikan kepercayaan pada lembaga baru untuk melakukan tugas penyidikan dan sebagainya. Kalau memang sudah bisa diserahkan ke instansi yang lama, silakan. Kalau sudah dianggap oke,’’ tambahnya.

Menurutnya, jika penuntutan berada di bawah satu atap, ada efisiensi sub-kontrol. Yakni, semacam transparansi terhadap eksaminasi kontrol kualitas terhadap pekerjaan. Sehingga semua pihak bisa melihat apa yang dikerjakan secara transparan. Berarti UU KPK sekarang bagus dan tidak perlu revisi? ‘’Saya no commet untuk itu,’’ jawabnya.

Mengenai usulan Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang menginginkan pemilihan pimpinan lembaga penegak hukum tersebut agar tidak dipilih oleh DPR, ia mengatakan, itu tidak masalah jika sekadar usulan. Sementara untuk implementasi harus melakukan perubahan terhadap undang-undang yang berlaku. ‘’Pemilihan capim KPK dilakukan lewat DPR sesuai undang-undang. Makanya, selama sekadar usulan itu tidak apa-apa,’’ paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement