Selasa 25 Oct 2011 18:00 WIB

Albertina Ho: Atasan Cirus Harus Bertanggungjawab

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara terdakwa Cirus Sinaga memberi penilaian khusus dalam kasus tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho ini menilai Cirus tidak sepenuhnya harus bertanggungjawab seorang diri karena dianggap menghalangi dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

"Cirus tak seharusnya bertanggungjawab sendiri dalam tindak pidana tersebut. Ada jaksa peneliti lain dan atasan terdakwa (Cirus) yang seharusnya bertanggungjawab dan bisa melakukan koreksi," ujar Albertina Ho, saat membacakan amar putusan untuk Cirus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

 

Namun, Albertina tidak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan atasan Cirus. Untuk diketahui, saat peristiwa ini terjadi pada 2010, atasan Cirus adalah Direktur Pra Penuntutan, Poltak Manullang.

Menanggapi penilaian majelis hakim itu, Kuasa Hukum Cirus, Palmer Situmorang, mengatakan pihaknya belum mau memberi tanggapan atas penilaian itu. Namun, Palmer menyebut atasan Cirus itu bisa bertanggungjawab secara administratif. "Saya tidak mau menafsirkan penilaian itu dulu," ujar Palmer.

 

Cirus Sinaga akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (25/10). Menurut majelis hakim, Cirus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement