Kamis 22 Dec 2011 15:04 WIB

Komisi III Sarankan Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Sawit

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani, menyatakan kalau pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mesuji tidak hanya menyelidiki kasus pembantaian warga. Melainkan juga mengungkap kasus pelanggaran hak pengelolaan perkebunan karet dan kepala sawit oleh PT Silva Inhutani (SI) dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

Dalam pemikirannya, saat ini tercetus kalau sebaiknya dilakukan moratorium pengelolaan perkebunan hutan dan kepala sawit di seluruh wilayah Indonesia. Kalau tidak dilakukan, maka potensi konflik antara warga dengan perusahaan kelapa sawit atau perkebunan hutan bakal muncul lagi di berbagai daerah.

Yani menyebut gagasannya itu tidak menghambat investasi daerah dan pusat, sebab bertujuan untuk penataan administrasi agar tidak tumpang tindih seperti sekarang. Dengan melakukan moratorium izin pengelolaan lahan, saran Yani, diharapkan tidak semakin banyak konflik lahan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Adapun sengketa lahan di daerah lain yang belum sampai terjadi konflik bisa dicegah dengan melakukan tata ulang sertifikasi dan pengukuran lahan. Menurut Yani, Panja Mesuji nanti bakal memanggil Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

Kalau dalam pemanggilan nanti ditemukan adanya unsur pelanggaran di bidang yang ditangani para pejabat negara itu, Komisi III DPR bakal menyarankan kepada Presiden SBY untuk menindaknya. “Selama ini persoalan perusahaan perkebunan dan pertambangan selalu bermasalah, dan ini yang dikupas Panja Mesuji dalam pemanggilan para pejabat nanti,” kata Yani di gedung Mahkamah Agung, Kamis (22/12).

Yani menuding kalau dalam konflik di Mesuji Lampung dan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terjadi karena ketidakbecusan BPN dalam mendata lahan. Sepengetahuannya, BPN tidak memiliki data resmi tentang lahan PT SI dan PT BSMI, serta lahan plasma milik warga.

Akibatnya ketika kasus bentrok antara warga dengan perusahaan mencuat akibat perebutan lahan, maka hingga kini tidak ada solusinya. “BPK tidak punya catatan lahan dan sertifikat. Kami tak perlu audiensi dengan mereka, tapi kami panggil untuk pertanggungjawaban di depan Panja,” tegas politisi PPP tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement