Senin 26 Dec 2011 18:44 WIB

KPK Akan Periksa Banggar DPR dalam Kasus Wa Ode

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati (tengah berjibab).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati (tengah berjibab).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan memeriksa sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran tahun 2010 yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (WON).

"Untuk kasus WON sebenarnya sejumlah saksi sudah diperiksa. Kemungkinan akan diperiksa lagi saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjadjanto, Senin (26/12).

Untuk jadwal pemeriksaan Wa Ode sendiri, Bambang mengaku belum mengetahui kapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa. Hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Wa Ode.

Namun demikian, Bambang mengatakan pihaknya sangat ingin Wa Ode untuk segera diperiksa. Mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPK yang banyak menangani kasus-kasus lainnya.

KPK secara resmi telah mengumumkan status tersangka untuk anggota Komisi VII DPR-RI, Wa Ode Nurhayati. Politisi perempuan itu diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.

"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada pers di gedung KPK, Jumat (9/12).

Haryono menjelaskan, Wa Ode ditetapkan tersangka terhitung hari ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa dua orang saksi. Yaitu, pihak swasta bernama Haris Surahman dan staf pribadi Wa Ode bernama Sefa Yolanda. KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh. Namun, Nining tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement