REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putusan MK mengenai UU Penyelenggara Pemilu diprotes DPR. Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menilai putusan MK tak objektif terutama dalam menilai fakta dan hukum. “Ini terbukti dengan diabaikannya sistematisasi keseluruhan pasal dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya kepada Republika, Kamis (5/1).
Ia melihat dalam memutus perkara ini, hakim MK tampak gamblang berpihak keras kepada kepentingan pemohon dan diskriminatif terhadap anggota parpol serta mantan anggota parpol. Diskriminasi itu, menurutnya, terutama terasa oleh mantan anggota parpol yang belum genap lima tahun melepas atribut politiknya.
Tak hanya itu, MK juga dinilai cenderung menstigmatisasi dengan memberi opini buruk terhadap anggota parpol dan atau mantan anggota parpol. “Labelisasi yang sugestif tersebut merupakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi dan politik Indonesia ke depan,” katanya.
Ia menilai putusan MK sama sekali tidak akan menjamin pemilu yang luber dan jurdil karena telah meniadakan aspek kepentingan berimbang dan semakin menguatkan posisi pemerintah.