REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2011 mencabut sebanyak 351 peraturan daerah (perda) bermasalah karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Berdasarkan data yang diperoleh Republika, Senin (9/1), sebanyak sembilan perda yang dicabut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol dicabut
Perda yang dicabut itu antara lain, Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan pencabutan sembilan perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol itu sesuai prosedur. Dia menegaskan tidak semua aturan dicabut, melainkan beberapa poin yang melarang peredaran minuman beralkohol sepenuhnya di masyarakat.
Karena itu, kalau pemerintah daerah protes terhadap kebijakan itu, pihaknya menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar.