REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti, Ina Rachman, mengaku belum mendapat persetujuan atas permohonan rawat jalan terhadap kliennya.
"Permohonan rawat jalan belum dikabulkan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/1). Padahal, sambung dia, kondisi kliennya sedang sakit.
Jika tidak dilakukan perawatan, ujar Ina, maka kondisi Nunun akan semakin memburuk. Pasalnya, lanjut dia, kliennya tidak mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisinya selama berada di rumah tahanan (Rutan).
Selain itu, kata Ina, kondisi Nunun saat ini dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, seperti pemeriksaan dan lain-lain. "Makanya kami ajukan permohonan rawat jalan, supaya tidak mengganggu proses yang ada," ujarnya.
Belum dikabulkannya permohonan itu, lantaran KPK berencana akan melakukan observasi terlebih dahulu terhadap isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Observasi itu, nantinya akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai tim ahli.
Namun menurut Ina, observasi itu tidak perlu dilakukan, karena akan membuang-buang waktu. Padahal, kata dia, kondisi Nunun sudah jelas-jelas sedang sakit