Selasa 28 Feb 2012 15:43 WIB

Gadai Emas Masih Banyak Peminat

Rep: Nuraini/ Red: Hafidz Muftisany
Gadai emas
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pembatasan plafon pembiayaan gadai emas hingga maksimal Rp 250 juta dinilai tidak akan mengurangi peminat produk pembiayaan tersebut di bank syariah. Hal ini lantaran kebanyakan nasabah gadai emas di bank syariah mengambil pembiayaan di bawah plafon tersebut.

Direktur Bisnis Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya mengatakan sekitar 80 persen nasabah gadai emas di BSM mengambil pembiayaan di bawah batasan plafon yang ditentukan Bank Indonesia (BI). “Kita masih optimis pasar gadai emas masih cukup besar. Nasabah dengan kebutuhan mendesak masih mendominasi, “ ujar dia, Selasa (28/2).

Aturan gadai emas yang disusun BI dinilai juga masih longgar. Tingkat gadai dibatasi hanya tiga kali. Akan tetapi, gadai yang ke-empat akan dihitung sebagai nasabah baru.

Selain itu, tenor pembiayaan gadai emas dibatasi empat bulan. Aturan ini juga dinilai masih memberi kesempatan bagi bank untuk memperbesar pembiayaan dengan gadai emas. Pasalnya, pembiayaan yang melebihi empat bulan akan dihitung sebagai gadai baru. “Aturannya masih fleksibel untuk bank, “ ujar dia.

Aturan terkait syarat gadai emas tersebut, ungkap Hanawijaya, telah dibicarakan dengan para pelaku industri. Menurutnya, pelaku industri tidak keberatan dengan aturan gadai emas. “Sesama pelaku industri bank syariah yang memiliki gadai emas bisa jalankan plafon itu, “ ujar dia.

Kapan penerbitan aturan gadai emas sendiri menurut Hanawijaya belum diinformasikan ke bank syariah. Namun, setelah aturan gadai emas terbit, bank syariah masih diberikan masa transisi satu tahun untuk penyesuaian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement