REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kuasa hukum tersangka pembunuhan John Kei mendatangi Mabes Polri usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3). Pihak kuasa hukum John Kei menyatakan Mabes Polri lamban dalam menangani laporannya.
"Kita sayangkan saksi yang kita ajukan belum satupun dipanggil. Kalau sudah dipanggil baru kita bisa lihat perkembangannya, kita juga belum menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang waktu itu dijanjikan," kata salah satu kuasa hukum John Kei, Alam Simamora saat ditemui di kantor Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3).
Alam menambahkan, dari penjelasan petugas di Divisi Propam Polri, saat ini laporan tersebut sudah berada di meja Kepala Divisi Propam. Namun pihak Kadiv Propam belum menentukan perkembangan dan pelimpahan kasus tersebut.
"Laporan tersebut saat ini sedang proses mendapatkan saran dan masukan dan kita diminta satu atau dua hari lagi untuk menghubungi Propam ," gerutunya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Mochamad Taufik mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan laporan kuasa hukum John Kei sudah sejauh mana. Ia juga akan berkoordinasi kepada Divisi Propam Polri terkait dengan SP2HP laporan tersebut.
"Akan kita cek progresnya sampai di mana, apa laporan dari John Kei ini benar atau tidak. Terkait dengan SP2HP akan kita koordinasikan kenapa belum diberikan kepada pelapor atau pengacaranya," ujarnya.