REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik tim satuan khusus (satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga memeriksa satu perusahaan lagi yang pernah menjadi wajib pajak yang ditangani tersangka Dhana Widyatmika, yaitu PT TRS. Dalam pemeriksaan terungkap perusahaan tersebut pernah memberikan uang ke Dhana lebih dari Rp 1 miliar.
"Kalau wajib pajak TRS itu ada pemberian uang kepada DW (Dhana Widyatmika), milliaran rupiah," kata Direktur Penyidik pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/3).
Arnold menambahkan ada beberapa perusahaan wajib pajak yang memberikan sejumlah uang kepada Dhana selaku pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Beberapa perusahaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan, salah satunya PT TRS.
Untuk PT TRS ini, lanjutnya, tidak ada kaitannya dengan investasi yang dilakukan Dhana seperti di PT BPS. Akan tetapi ada pemberian uang lebih dari Rp 1 miliar dari PT TRS kepada Dhana. Sejumlah uang tersebut terdapat dalam salah satu rekening milik Dhana.
"Kita akan telusuri terus. PT TRS ini bergerak di bidang properti," tegasnya.