REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan massa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro, Kamis (29/3) malam telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan itu dinyatakan dalam Prosedur Tetap (Protap) 01/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, dalam protap tersebut, polisi harus melalui berbagai tahapan dalam penanggulangan aksi. Tahapan tersebut, tutur Rikwanto, meliputi tindak pemberitahuan, peneguran, kekerasan dengan tangan kosong, kekerasan dengan agresif dan kekerasan dengan cara yang paling agresif.
"Tahapan terakhir berupa penggunaan water canon, gas air mata dan pelepasan peluru karet," tutur Rikwanto kepada wartawan.
Rikwanto menjelaskan, polisi tidak bisa langsung menggunakan tahapan akhir tanpa melalui sejumlah tahapan awal yang bersifat persuasif. Untuk peristiwa kemarin, tutur Rikwanto, polisi di lapangan telah melalui proses persuasif tersebut sebelum proses akhir dilakukan.
Tahapan awal yang dilakukan polisi, menurut Rikwanto, terlihat saat Kapolsek Senen melakukan negosiasi dengan kelompok pengunjuk rasa yang dibalas dengan tindak kekerasan dari peserta aksi. Bahkan, tutur Rikwanto, Kapolsek Senen dilempar batu dan dianiaya serta salah satu kendaraan roda dua yang ada di sana juga dibakar.
"Artinya tahapan awal telah dilakukan," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.