REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, Senin (2/4), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha, Witadinata Sumantri.
"Ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi, Witadinata, Krisna, Bambang Supriatmoko, Ira Mutia Salma dan Ferli Aulia Supriadi," kata kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, dalam pesan singkatnya, Senin (2/4) pagi.
Selain Witadinata dari Bank Artha Graha, Krisna Pribadi yang merupakan Kepala Seksi Travellers Cheque BII juga ikut dihadirkan. Ferly Aulia Supriadi dan Mutia Salma dipanggil karena pernah menjabat sebagai Event Manager Hotel Dharmawangsa. Sedangkan, Bambang Supriatmoko merupakan karyawan hotel tersebut.
Nunun didakwa menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus ini.