Selasa 10 Apr 2012 06:10 WIB

'Hard Disk' Anggota DPRD Riau Disita KPK

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan pengembangan dugaan kasus gratifikasi proyek Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Riau kembali menyita barang bukti sebuah "hard disk" komputer milik seorang tersangka.

"Hard disk" atau penyimpan data komputer itu disita tim penyidik KPK dari rumah sewaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau M Faisal Aswan yang berlokasi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Senin malam (9/4).

Menurut informasi, "hard disk" tersebut diduga berisikan berbagai dokumen atau arsip penting yang erat kaitannya dengan kasus gratifikasi atau sogok atas proyek pembangunan sarana atau venues menembak PON ke XVIII/2012 di Riau.

"Barang bukti ini disita sementara untuk kepentingan penyidikan," kata seorang penyidik KPK seusai memeriksa dua orang saksi terkait kasus yang sama, yakni Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Riau dan Wagiman salah seorang pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Dua saksi tersebut diperiksa selama kurang lebih 13 jam, sejak Senin (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB hingga 23.30 WIB di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru.

"Sementara ini untuk Lukman Abbas dan Wagiman tadi diperiksa hanya sebagai saksi untuk memperkuat penetapan empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.

Keempat tersangka yang dimaksud yakni Faisal Aswan dan Moh Dunir dari Komisi D DPRD Riau yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 26 jam pada Selasa (3/4) lalu bersama dua tersangka lainnya, yakni R selaku pihak rekanan atau swasta dan ED selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement