Senin 21 May 2012 18:22 WIB

BPK Laporkan 32 Kasus, Kejagung Baru Tindaklanjuti 2 Kasus

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Gedung BPK di Jakarta.
Foto: Antara
Gedung BPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berdasarkan situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sebanyak 32 laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung selama periode semeter II 2009 hingga semester I 2011.

Namun hingga saat ini, Kejagung baru menindaklanjuti dua laporan, sedangkan 30 laporan lainnya ditelantarkan. Dari 32 laporan BPK tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 209,82 miliar dan 9,15 juta Dolar AS.

Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan akan mengecek sejauh mana tindaklanjut 30 laporan BPK. Pasalnya audit BPK yang dilaporkan kemungkinan ada pelanggaran pidana atau hanya administrasi. Setelah itu baru dievaluasi oleh pihak Kejagung.

"Temuan dari audit BPK itu bisa terjadi beberapa kemungkinan, bisa saja pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Makanya sedang kita evaluasi bagaimana tindaklanjutnya," kata Darmono kepada para wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5).

Sementara itu, Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho, menyatakan keprihatinannya atas kinerja Kejagung. Menurutnya bisa dikatakan audit BPK sekitar 50 sampai 60 persen merupakan barang jadi atau tinggal ditindaklanjuti saja.

Kejagung harus lebih serius lagi dalam menerima hasil audit BPK tersebut. Ia  menyebutkan adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti ini, bukan pertama kali terjadi di Kejagung. Karena itu, ia menyoroti kelambanan institusi kejaksaan sampai sekarang masih belum berjalan maksimal. "Perfomance kejaksaan belum maksimal," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement