Jumat 25 May 2012 19:23 WIB

Grasi Corby, Catatan Hitam Pemerintahan SBY

Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemberian grasi pemerintah Indonesia kepada Schapelle Corby, warga negara Australia, merupakan catatan hitam impotensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Satu lagi catatan hitam impotensi pemerintahan SBY. Kalau satu saja bandit mariyuana mampu jadi komoditas kompromi G to G untuk alasan yang tidak transparan," kata Hendardi di Jakarta, Jumat (25/5).

Menurut dia, maka tidak heran jika koruptor merasa aman tenteram di Indonesia. Catatan penting lain, peristiwa ini menunjukkan betapa gigih Pemerintah Australia 'menyelamatkan' warga negaranya yang terjerat masalah hukum di negeri orang.

"Panorama bertolak belakang dengan pembelaan Pemerintah RI atas berbagai kasus yang menimpa WNI di luar negeri utamanya para TKI atau TKW," kata Hendardi.

Sebelumnya Presiden SBY menyetujui grasi untuk Corby dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012. Sehingga warga negara Australia ini menerima pengurangan hukuman lima tahun penjara.

Saat ini Keppres tersebut sudah sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, namun belum diserahkan langsung kepada terpidana kasus narkotika asal Australia yang telah divonis bersalah menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada 27 Mei 2005 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, mengingat Kepala Lapas Gusti Ngurah Wiratna sedang mengikuti Rakernas 2012 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Depok.

Ratu mariyuana yang baru memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia ini sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Saat ini Corby telah menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement