REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemohon gugatan jabatan wakil menteri, Adi Warman, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima permohonannya sebagian. Menurut dia sejak adanya putusan tersebut maka otomatis jabatan wakil menteri tidak ada.
"Sejak diputuskannya amar putusan MK, negara kita tidak memiliki wamen lagi,"ungkap Adi usai pengucapan putusan perkara jabatan wakil menteri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/6).
Berdasarkan amar putusan hakim konstitusi, ungkapnya, penjelasan pasal 10 Undang-Undang No.39 Tahun 2008 mengatakan bahwa wakil menteri merupakan jabatan karier. Menurut dia, ketentuan tersebut telah ditolak hakim MK yang telah menyatakan bahwa penjelasan tersebut telah dibatalkan dan mengikat secara hukum.
Dia pun berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau memperbaiki keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri dan menonaktifkan para wakil menteri tersebut. Jika ingin mengangkat kembali wakil menteri, Adi mengharap agar presiden melantik para wakil menteri sesuai dengan konstitusi.