REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Lima jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, untuk sementara waktu dibekukan dari fungsinya karena lahan yang diperlukan belum dihibahkan oleh pemerintah kota setempat.
Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Selasa (19/6), membenarkan kebijakan pembekuan sementara lima polsek yang berada dalam wilayah Polresta Bandarlampung tersebut.
Dia menyebutkan, lima polsek tersebut adalah Polsek Kemiling, Polsek Rajabasa, Polsek Tanjungsenang, Polsek Tanjungkarang Pusat, dan Polsek Sukabumi.
"Tentunya, kami harus berlapang dada, karena areal untuk Polsek itu bukan tanah milik Polda Lampung. Tapi jika masyarakat merasakan kenyamanan dengan adanya Polsek tersebut, sebaiknya masyarakat secara swadaya mengajukan permohonan hibah langsung kepada Walikota Bandarlampung," kata Sulistyaningsih.
Berkaitan dengan pelayanan pengaduan masyarakat, ujar dia, tetap dapat mengajukan pengaduan ke sejumlah Polsek terdekat dengan kelima Polsek itu, agar segera diproses satuan kepolisian setempat.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol M Nurochman, saat dihubungi, belum bersedia memberi keterangan berkaitan status Polsek yang dibekukan sementara itu.
Namun, Operator PID Polresta Bandarlampung, Iptu Yasir Tri S, menjelaskan bahwa lima polsek tersebut masih memberikan pelayanan menerima pengaduan warga di tempat masing-masing. "Tapi kami belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menyampaikan informasi lengkapnya," kata Tri.