REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi Jaksa Cirus Sinaga. Karena itu, hukuman yang diterima terpidana yang merekayasa dakwaan Gayus Tambunan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada putusan tersebut, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif memiliki opini bulat. "Kami menolak dengan suara bulat permohonan kasasi Cirus," ungkap Krisna saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (25/6).
Alhasil, Cirus harus tetap mendekam di rumah tahanan selama lima tahun ditambah denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut sesuai dengan putusan Judex Factice.
Alasan Majelis Hakim MA, kata Krisna, Cirus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Cirus juga merintangi secara tidak langsung dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang perkara korupsi pajak Gayus Tambunan.
"Cirus dengan sengaja merekayasa dakwaan terhadap Gayus berdasarkan Pasal 372 KUHP dan bukan pasal-pasal tindak pidana korupsi," ungkap Krisna.