Senin 25 Jun 2012 16:39 WIB

Kasasi Ditolak, Cirus Tetap Disel 5 Tahun

Rep: Ahmad Reza/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi Jaksa Cirus Sinaga. Karena itu, hukuman yang diterima terpidana yang merekayasa dakwaan Gayus Tambunan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada putusan tersebut, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif memiliki opini bulat. "Kami menolak dengan suara bulat permohonan kasasi Cirus," ungkap Krisna saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (25/6).

Alhasil, Cirus harus tetap mendekam di rumah tahanan selama lima tahun ditambah denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut sesuai dengan putusan Judex Factice.

Alasan Majelis Hakim MA, kata  Krisna, Cirus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Cirus juga merintangi secara tidak langsung dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang perkara korupsi pajak Gayus Tambunan.

"Cirus dengan sengaja merekayasa dakwaan terhadap Gayus berdasarkan Pasal 372 KUHP dan bukan pasal-pasal tindak pidana korupsi," ungkap Krisna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement