REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon atas Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Karena itu, peluang calon independen dalam Pilpres menjadi semakin tertutup.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan, Selasa (26/6).
Pada pertimbangannya, Mahkamah mendasari putusan itu karena PUU tersebut pernah juga diputus, yakni dalam putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, tertanggal 17 Februari 2009. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 1 Angka 4, Pasal 8 dan Pasal 13 (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan amar putusan “menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya”.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh Moh Tanwir Abdur karena dibatasi oleh UU Pilpres yang menyebut calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik.