REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buol, Amran Batalipu selama sebelas jam, Senin (9/7). Tapi usai pemeriksaan, Amran tutup mulut alias bungkam saat diberondong pertanyaan dari para juru warta.
Amran diperiksa hari ini sejak pukul 10.00 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika keluar Gedung KPK ia hanya menundukkan kepala. Ia tak menggubris cecaran pertanyaan yang dilemparkan wartawan yang mencegatnya di pintu masuk Gedung KPK.
Amran yang malam itu mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang sudah menunggu di lobi Gedung KPK. Selanjutnya, ia dibawa ke dalam rumah tahanan KPK yang berjarak 50 meter dari pintu masuk KPK.
Amran diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik pengusaha ternama, Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai tiga miliar rupiah itu, diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.
KPK telah memasukkan Hartati Murdaya dalam kasus ini. Namanya juga sudah masuk dalam daftar cegah di imigrasi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilarang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 28 Juni lalu.