REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), memeriksa anak kandung pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin yakni Rommy Dharma Satiyawan terkait kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Rommy diperiksa terkait dengan kepemilikan PT Sonokeling Buana.
"Saya ditanya 22 pertanyaan oleh penyidik tentang kepemilikan saya di PT Sonokeling Buana. Tentang hubungan saya dengan Yani Anshori (tersangka) dan Pak Gondo Sudjono (tersangka). Kemudian tentang organisasi di perusahaan saya," kata Rommy usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (26/7) malam.
Menurut Rommy , ia sama sekali tak pernah berhubungan dengan kedua tersangka yang berasal dari PT HIP dan PT Cakra Cipta Murdaya, dua perusahaan milik Hartati Murdaya. Ia juga menyatakan tak mengenal mereka berdua.
Selain itu, Rommy mengaku ditanya soal kepengurusan izin lahan dan HGU di Kabupaten Buol. Namun, ia mengaku perusahaannya belum mengurus HGU itu.
Meski mengaku beberapa kali bertemu dengan Bupati Buol, Amran Batalipu, Rommy mengatakan tak pernah memberikan sesuatu kepada Bupati Buol.
"Jadi saya pastikan saya juga tak pernah memberi sesuatu kepada Bupati Buol. Apalagi soal kampanye" katanya.