REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa rencana penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak tidak akan mengurangi masa jabatan kepala daerah.
"Cuma pemilihannya saja yang dipercepat. (Namun masa jabatan) tetap lima tahun, karena tidak boleh dikurangi, jabatan tetap lima tahun," kata Menteri Dalam Negeri di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, sebelum mengikuti rapat terbatas internal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai nota keuangan dan RAPBN 2013.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri memunculkan wacana penundaan pilkada yang dijadwalkan tahun 2014. Alasannya, pelaksanaan pilkada itu berdekatan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan masyarakat.
Sebanyak 43 pilkada tahun 2014 akan ditunda dan perubahan jadwalnya diserahkan ke masing-masing wewenang di daerah. KPU Jawa Timur sudah memutuskan untuk memajukan pilgub ke tahun 2013 dan KPU Nusa Tenggara Timur baru memutuskan untuk menunda tujuh pilkada di tujuh kabupaten.
Apabila pilkada 2014 ditunda satu tahun maka lebih dari separuh pilkada akan berlangsung pada tahun yang sama, 2015. Saat ini pembahasan mengenai wacana pilkada serentak tersebut masih berlangsung di DPR.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso menilai pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia dapat menghemat pengeluaran keuangan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai belum saatnya pemerintah menerapkan pemilu kepala daerah serentak di seluruh wilayah Indonesia.