Kamis 30 Aug 2012 19:14 WIB

Mantan Walikota Magelang Dipidana 18 Bulan

Rep: afriza hanisa/ Red: Taufik Rachman
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Menyalahgunakan Dana Tak Terduga (DTT) dalam APBD Kota Magelang tahun 2003 dan 2004, Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50.juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut juga diterima Kabag Keuangan Pemkot Magelang, Sureni Ady yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Putusan dua koruptor tersebut dibacakan Di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/8). Keduanya tak terbukti dalam dugaan primer namun terbukti dalam dakwaan sekunder. "Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider," ujar hakim ketua Suyafi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjatuhi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Kedua terdakwa dikenai Pasal 3 jo psal 18 UU 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fahriyanto dan Sureni telah menyalahgunakan dana tak terduga (DTT) APBD Magelang tahun 2003 dan 2004. Pada Tahun 2003, DTT sebesar Rp 6,1 miliar dialokasikan pada APBD Magelang. Kemudian pada tahun 2004 DTT kembali dialokasikan sebanyak Rp 11,3 miliar. DTT yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana alam dan kebutuhan tak terduga lain tersebut digunakan Wali Kota untuk kepentingan parpol.

Beberapa parpol yang mendapat bantuan merupakan yang memiliki kursi di DPRD Kota Magelang. Parpol tersebut antara lain PDIP, PAN, Golkar, PKB, PKP, PBB, PPP, dan Fraksi TNI/Polri. Mantan Ketua DPRD Kota Magelang, Tri Joko Minto Nugroho juga ikut menikmati DTT dengan mengantongi Rp 142 juta. Saat ini Tri Joko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kuasa hukum Fahriyanto, Moh Zayin mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan keputusan majelis hakim. "Masih akan pikir-pikir dulu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement