Jumat 14 Sep 2012 16:46 WIB

Papua Nugini Didesak Ekstradisi Joko Tjandra

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Endah Hapsari
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra
Foto: Republika
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Papua Nugini didesak Indonesia untuk segera memulangkan buron cassie Bank Bali, Joko S Tjandra. Perwakilan Pemerintah Indonesia di sana sudah diminta terus mendesak Pemerintah Papua Nugini yang baru agar segera mengekstradisi buron itu. "Kita minta supaya menindaklanjuti surat permohonan ekstradisi Joko Tjandra dengan segera," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (14/9). 

Yang diperlukan, jelasnya, adalah jawaban pemerintah di sana terkait surat tersebut. Setelah ada jawaban, Pemerintah Indonesia nantinya akan ada langkah-langkah yang akan dibicarakan terkait ekstradisi buron cassie Bank Bali itu. Darmono mengatakan saat ini Papua Nugini sedang memasuki pemerintahan baru pascapemilu. "Jadi butuh waktu," imbuhnya.

Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan ada tiga alternatif yang dapat digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Papua Niugini (PNG). "Pertama, lobi ke pemerintah Papua Niugini dan bila perlu ditekan dengan ketergantungan PNG terhadap Indonesia," ujarnya 

Upaya kedua, menurutnya adalah dengan memonitor pergerakan Joko Tjandra ketika sedang keluar dari wilayah PNG. Pemerintah Indonesia bisa meminta ekstradisi dari negara yang disinggahi tersebut. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini pun memberikan alternatif terakhir yakni dengan menculik Joko dari Papua Nugini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement