REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pengadilan tindak pidana korupsi di Manila mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo. Presiden dua periode itu diancam penjara seumur hidup.
Arroyo dituduh untuk ketiga kalinya atas perampokan uang negara senilai 8.8 juta Dollar AS pada 2008 serta dituduh menyalahgunakan kekuasaan saat masih berkuasa pada 2001 sampai 2010 lalu.
Seperti dilansir The Washington Post, Kepala Pengadilan Albert dela Cruz mengatakan surat penangkapan dikeluarkan Kamis (4/10). Penangkapan juga dilakukan terhadap sembilan orang mantan pejabat dengan tanpa jaminan.
Pengacara Arroyo, Anacleto Diaz, mempertanyakan tuduhan tersebut dan mengaku belum mengetahui apakah kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penangkapan kliennya itu. Ia menyatakan, kliennya tidak mengetahui mengenai jumlah uang yang dituduhkan.
Dia malah balik menuduh penguasa telah melakukan kesewenang-wenangan dengan melakukan penahan terhadap tersangka yang dinyatakan sakit. Menurut dia, tuduhan yang menimpa kliennya telah dipolitisir.
Pengadilan di Manila sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap presiden wanita pertama di Asia itu. Dia ditahan selama delapan bulan di sebuah rumah sakit atas tuduhan kecurangan pemilihan presiden pada bulan Juli lalu. Perintah penangkapan lainnya juga dilayangkan kepadanya dalam perkara korupsi lainnya.