Senin 15 Oct 2012 16:12 WIB

Kejagung Ogah Nimbrung Penyerahan Berkas Simolator SIM

Rep: Esthi Maharani / Red: Karta Raharja Ucu
Basrief Arief
Foto: Antara/Agus Bebeng
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung ogah terlibat dalam proses penyerahan berkas penanganan kasus korupsi simulator SIM dari Mabes Polri ke KPK. Kejagung beralasan tidak ada amanat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hal tersebut.

“Biarkan koordinasi antara Polri dan KPK untuk mekanismenya,” kata Jaksa Agung, Basrief Arief saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (15/10).

Basrief mengatakan proses penyerahan berkas penanganan kasus Simulator SIM bisa langsung dilakukan antara penyidik di kedua lembaga hukum itu. Menurutnya, serah terima itu masih dalam ranah penyidik.

“Ya bisa langsung, itu kan ranah penyidik. Biar mereka berkoordinasi untuk pelaksanaan mekanisme pelimpahan berkas," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan sempat memeriksa berkas pemeriksaan lima tersangka simulator SIM. Namun sejak beberapa pekan belakangan, berkas itu sudah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Dalam pidatonya Presiden SBY mengintruksikan agar kasus Simulator SIM diserahkan kepada KPK. Namun, instruksi tersebut mengharuskan berkas-berkas penyidikan yang telah dilakukan Polri diserahkan kepada KPK. Karena proses penyidikan dan status lembaga hukum keduanya berbeda, mekanisme pengaturannya pun harus diatur.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM itu, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement