Kamis 11 Dec 2014 20:00 WIB

Mantan Waka Korlantas Polri Didakwa Rugikan Negara Rp 144,98 Miliar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Erdy Nasrul
 Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11).  (Republika/Wihdan)
Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa  Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada 2011 lalu.

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisan RI (Polri) itu dituduh menyalahgunakan wewenangnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek bernilai Rp 200,56 miliar tersebut. "Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 144,98 milar," ujar JPU Kemas A Roni, saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

Selain merugikan keuangan negara, kata Kemas, Didik juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal sebesar Rp 50 juta dari proyek pengadaan simulator tersebut. Tidak hanya itu, jenderal polisi bintang satu itu juga dituduh memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek itu.

Perinciannya, Didik dinilai telah memperkaya Irjenpol Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto senilai Rp 93,3 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang sebanyak Rp 3,93 miliar, serta Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar.

Di samping itu, sejumlah anggota Polri lainnya juga dituding ikut menerima uang haram dari proyek simulator tersebut. Mereka adalah Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi sebanyak Rp 20 juta.

Menurut JPU, Didik selaku PPK memang tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek itu. Namun, dia menyetujui harga diajukan oleh Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan. Harga tersebut dibuat atas kesepakatan antara Budi Susanto, Djoko Susilo, dan Teddy sendiri.

Proyek pengadaan simulator uji klinik pengemudi R2 dan R4 Polri pada 2011 memakan dana hingga Rp 200,56 miliar. Besaran itu antara lain terdiri dari Rp 56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan harga masing-masing unit Rp 80 juta. Sementara, sisanya yang Rp 144,56 miliar lagi untuk R4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan sebesar Rp 260 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement