REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wa Ode Nurhayati mengaku hanya memasrahkan diri kepada Allah SWT atas putusan yang disampaikan majelis hakim dua hari mendatang.
Sejatinya sidang pembacaan putusan atas terdakwa perkara penerimaan hadiah terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu digelar hari ini, Selasa (16/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun sidang itu ditunda karena ada beberapa bagian putusan yang masih harus mengalami penyempurnaan. Sidang itu ditunda hingga dua hari mendatang.
Mantan anggota Banggar DPR RI itu mengaku akan menggunakan rentang waktu itu untuk memperbanyak doa dan senantiasa bersikap ikhlas atas apapun yang terjadi. (baca: Sidang Putusan Wa Ode Ditunda).
"Penundaan ini akan saya pakai untuk berdoa saja kepada Allah," tutur Wa Ode, Selasa (16/10).
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Wa Ode mengaku langkah yang ditempuh majelis hakim tersebut lumrah terjadi. Dalam persidangan, baik jaksa, pengacara maupun majelis hakim menurutnya bisa saja menunda rangkaian agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
"Oleh karenanya, kita hargai keputusan majelis hakim itu," sebut Zaenab.