REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap Buol, pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Siti Hartati Murdaya menyetujui pemberian uang sebesar Rp 1 miliar ke Bupati Buol Amran Batalipu. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade warga Buol.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol dengan terdakwa Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Di mana, sidang itu menghadirkan saksi Arim, Financial Controller PT HIP dan Direktur PT HIP Totok Lestyo. Dalam kesaksiannya, Totok mengatakan semua pertemuan antara Amran dan Hartati diatur oleh dirinya.
"Awalnya, Pak Bupati telepon saya minta ketemu Ibu Hartati. Lalu saya atur pertemuan di PRJ pada 11 Juni. Tetapi karena Ibu Hartati sudah mau naik mobil pergi, lalu saya atur lagi pertemuan di Grand Hyatt," ujar Totok.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal tujuan dari pertemuan itu, Totok mengatakan pertemuan dilakukan karena Bupati Amran akan minta bantuan dana kepada Hartati. "Tujuannya Pak Amran mau minta sumbangan. Tidak ada tujuan lain," kata Totok.
Lebih lanjut Totok menjelaskan, dalam pertemuan dengan Hartati di hotel tersebut, Amran minta bantuan uang ke Hartati, dan disetujui sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, mengenai tambahan Rp 2 miliar, Totok menjelaskan dirinya sendiri yang memutuskannya,tanpa minta persetujuan Hartati.
Menurutnya, setelah bertemu dengan Hartati di hotel, dia dan Arim melanjutkan pertemuan dengan Amran sambil makan. "Saat itu Amran terus menerus minta sumbangan Rp 3 miliar. Karena sudah disetujui oleh Ibu Rp 1 miliar, saya tambah. Jadi yang Rp 2 miliar itu saya teken sendiri. Ibu Hartati tidak tahu pengeluaran yang Rp 2 miliar itu," kata Totok.
Saksi lainnya, Arim juga menegaskan Hartati menyetujui pemberian dana Rp 1 miliar saat pertemuan di Hyatt. "Saat itu terdakwa (Amran) minta bantuan sembako kepada Ibu Hartati Rp 1 miliar. Ibu setuju bantuan itu untuk pengamanan," kata Arim.
Arim juga menyampaikan jika dirinya diminta terdakwa untuk menyampaikan ke Hartati soal permintaan uang Rp 2 miliar. Tetapi Arim tidak menyampaikan ke Hartati karena dia jarang berhubungan dengan Hartati.
Seperti diketahui, dalam kasus penyuapan Bupati Buol ini, Hartati diduga menyuap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran Batalipu. Suap Hartati itu diketahui setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penangkapan karena dilindungi ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK, pada Jumat 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Saat Hartati dijadikan tersangka oleh KPK, Bos PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu berkali-kali menyatakan dirinya hanyalah korban dari pemerasan Bupati Amran. Bupati Amran yang memaksa dirinya memberi uang sebesar Rp 3 miliar untuk meloloskan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.