REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1). Angie akan buka-bukaan dalam pleidoi pribadinya yang setebal 30 halaman itu.
"Saya rasa itu pledoi yang luar biasa bagusnya, sangat cerdas ketika dia ingin menyampaikan sesuatu yang dia rasakan pahitnya dunia politik, bagaimana dia jadi korban dari sistem perpolitikan yang ada," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1).
Nasrullah menambahkan Angie telah menyelesaikan pleidoi pribadinya pada Rabu (2/1) malam. Sebelumnya pleidoi Angie hanya 27 lembar namun ditambahkannya menjadi 30 lembar terkait dirinya yang menjadi korban dunia perpolitikan.
Ia mengklaim Angie telah dizalimi dengan dituntut selama 12 tahun penjara. Sedangkan fakta persidangan, lanjutnya, uang yang disebut sebanyak Rp 32 miliar jelas mengalir ke mana saja, tapi kenapa Angie yang diminta mengembalikannya.
"Saya serahkan kepada publik ada apa di balik ini. Siapa Nazarudin, siapa Angie, publik tahu. Angie sangat terzalimi," ucapnya membela Angie.