REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), membuat galau sejumlah kepala sekolah (kepsek). Kebingungan itu terutama menyangkut kelanjutan kegiatan belajar mengajar siswa.
Kepala Sekolah SMP Negeri SBI 2 Sindang, Abdul Tholib mengatakan bila status RSBI dicabut, maka harus ada pembahasan lebih lanjut antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan.
''Kelanjutan kelas internasional perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Bagaimana kelanjutannya? Apakah diteruskan sampai selesai tahun ajaran atau bagaimana?'' ujar Abdul Tholib di Indramayu, Rabu (9/1).
Abdul mengungkapkan, untuk memberikan mutu pendidikan yang baik kepada siswanya, pihak sekolah bersama-sama dengan orang tua siswa memang mengalokasikan anggaran yang lebih besar dibandingkan sekolah reguler.
Namun dengan adanya keputusan MK tersebut, maka hal tersebut kemungkinan akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar siswa.
Dikatakan Kepala Sekolah SMA Negeri RSBI 1 Sindang, Kasno Hadikusumo, dengan dihapusnya status sekolah bertaraf internasional di sekolahnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa terkait pembiayaan sekolah nantinya.
''Jika mutu tetap dipertahankan sementara dari segi pembiayaan untuk prasarana dan sarana disamakan dengan sekolah reguler, maka kami akan membahas persoalan ini dengan pihak orang tua siswa,'' tutur Kasno.
Menurut Kasno, saat ini pihak sekolah masih menunggu juklak dari Kementerian Pendidikan mengenai keputusan MK itu. Namun sambil menunggu keputusan tersebut, pihak sekolah masih memberlakukan kurikulum yang lama hingga akhir tahun ajaran 2013.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi menegaskan ada atau tidak ada embel-embel internasional, pihaknya tetap memberikan layanan peningkatan mutu pendidikan bagi siswa.
''Namun harus diakui, keputusan tersebut membuat sebagian besar civitas sekolah RSBI kecewa,'' tandas Odang.