REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan dengan adanya vonis MK soal penghapusan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) maka dasar hukumnya sudah tidak ada.
''Putusan MK itu final mengikat dan otomatis dasar hukum RSBI sudah tidak ada lagi,'' kata Mahfud saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (9/1).
Oleh sebab itu, lanjutnya, mau tidak mau RSBI harus diakhiri. ''Kalau suatu sekolah diteruskan tanpa dasar hukum maka civil effect nya jadi hilang. Artinya, ijazahnya tak diakuidan hanya dianggap ijazah kursus. Itu kedudukan hukumnya,'' jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, tidak ada masalah RSBI diteruskan seperti kursus. ''Ada lembaga-lembaga kursus yang hebat seperti Oxford, Follow Me dan sebagainya. Orang-orang lulusan kursus hebat-hebat tapi ijazahnya tidak punya civil effect, hanya dianggap pelengkap,'' terangnya.
Jadi, katanya lagi, setiap putusan MK harus ditaati seluruh warga negara, tidak terkecuali pemerintah. Bagi yang tidak mengikuti, itu berarti telah menghianati UUD 1945, tegas Mahfud.