REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Djoko jadi tersangka ini setelah dirinya dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi DS (Djoko Susilo) ini sejak pekan lalu, tepatnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 9 Januari 2013, telah menjadi tersangka dalam kaitannya tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (14/1).
Djoko dianggap telah melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Djoko Susilo masih dalam kaitannya kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Penyidik KPK menduga Djoko melakukan modus pencucian uang melalui penyamaran lalu ditransfer dan juga diubah bentuknya. Apa bentuk dari pencucian uang ini, Johan berdalih belum mengetahuinya, termasuk kabar Djoko telah melakukan pencucian uang dengan membangun show room mobil.
Mengenai jumlah yang dilakukan pencucian uang oleh Djoko, Johan juga mengatakan belum mengetahuinya. Apakah sudah ada rekening maupun aset Djoko yang sudah dilakukan penyitaan, ia akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Ini menunjukkan kalau KPK concern melalui penegakan pidana korupsi melalui pasal TPPU termasuk untuk DS. Jadi Sprindik untuk DS ada dua, TPPU dan Tipikor," jelas Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM dengan jeratan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.