REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan KPK Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek impor daging sapi yang senilai Rp 1 miliar pada Rabu (30/1). Luthfi Hasan Ishaaq masih bisa tersenyum kepada rekan-rekannya.
Selain Luthfi, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Juard Effendy (JE) dan Arya Abdi Effendy (AAE), keduanya merupakan Direktur di PT Indoguna Utama, dan Ahmad Fathanah (AF) dari pihak swasta.
KPK akan segera melayangkan surat panggilan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk diperiksa lantaran diduga sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor.
"Jadi saat ini di KPK belum ada LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), tentu prosesnya akan segera dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK.