REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib terdakwa suap mantan Bupati Bual Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya ditentukan hari ini. Ini lantaran, pagi ini Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan atau vonis terhadap pengusaha yang dikabarkan dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Iya, nanti sidangnya pukul 09.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zen dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (4/2).
Hartati merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan juga PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Dia dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.