REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kasus dugaan suap impor daging sapi. Hari ini, tiga orang yang berasal dari pihak swasta dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Ya, hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan suap impor daging sapi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada para wartawan di KPK, Senin (4/2).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu atas nama Pudji Rahayu, Suratno dan Priyoto. Apakah tiga orang ini berasal dari perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, namun tidak dijelaskan dengan detail.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yaitu Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dari PT Indoguna Utama, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq.
Salah satu barang bukti berupa uang yang disita KPK sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari Rp 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah. Masing-masing sebanyak Rp 10 juta di kantong Ahmad Fathanah dan seorang perempuan muda, Maharani.